PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penganggaran dan
jdih.kemenkeu.go.id
penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kajian dan kerja sama pengembangan sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sistem informasi dan teknologi serta data penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
