PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 377
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
