PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 378
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak.
- Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
