PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 222
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Bagian Umum;
- Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi;
- Bagi an Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
