PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan pengetahuan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manus1a direktorat jenderal;
- koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
