PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 223
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
