PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis be ban kerja;
- penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
- penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
- pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
- pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
