PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 225
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
