PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 226
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penataan organ1sas1, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
