PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan dan pembinaan mental;
- penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen;
- pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
- penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
- penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
- pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
