PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 229
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
