Pasal 230
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center, pembinaan mental, pelaksanaan UJlan jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta.
(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karier, analisis succession plan, peringkat dan jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta memberikan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
(3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya
Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
