PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 235
Bagian Umum mempunyru tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
- Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
