PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 237 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
