PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 237
Bagian Umum tercliri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Rumah Tangga;
- Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; clan cl. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), clan ayat (4) Pasal 238 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
