Pasal 238
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, persuratan, pencetakan, pengganclaan, clistribusi, ekspeclisi, kearsipan, manajemen rapat koorclinasi, clan penyusunan clan pemantauan tinclak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas clan fungsi clirektorat jencleral.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas
melakukan analisis kebutuhan clan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kenclaraan clinas, clan fasilitas penclukung lainnya, serta koorclinasi penanganan clan keselamatan kerja.
(3) Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik
Negara mempunyai tugas melakukan analisis clan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, penyiapan clokumen, pelaksanaan clan pelaporan pemilihan penyeclia barang/ jasa, clan inventarisasi, penyimpanan, penclistribusian, pemeliharaan, peminclahtanganan, pengamanan, penyiapan penghapusan, clan pelaporan barang milik negara.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha p1mpman, penyusunan bahan rapat pimpinan, pemantauan tinclak lanjut arahan Direktur Jencleral, clan protokoler clan akomoclasi clirektorat jencleral.
- Ketentuan Pasal 240 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
