PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, clan Aclvokasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kerangka kerja, implementasi, clan pembinaan kepatuhan internal;
- pemantauan clan evaluasi zona integritas clan strategi komunikasi pencliclikan buclaya anti korupsi, pengenclalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpaj akan clan harta kekayaan pegawai;
- penyusunan profil risiko, strategi pengenclalian risiko, serta pembinaan clan pengelolaan manajemen risiko clirektorat jencleral;
jdih.kemenkeu.go.id
- pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
- penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
- Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
