Pasal 242
(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan pemantauan dan evaluasi zona integritas di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen
Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan
Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Di antara Pasal 242 dan Pasal 243 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 242A dan Pasal 242B sehingga berbunyi sebagai berikut:
