PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1605
Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah, pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan, dan menyusun laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.
- Ketentuan Pasal 1606 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
