PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1604
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
