PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
jdih.kemenkeu.go.id
- perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah;
- pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah;
- pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerin tah;
- pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan; dan
- penyusunan laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.
Pasal 1607 dihapus.
Pasal 1608 dihapus.
Ketentuan Pasal 1609 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
