Pasal 297
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
jdih.kemenkeu.go.id
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 298 dihapus.
Pasal 299 dihapus.
Pasal 300 dihapus.
Pasal 301 dihapus.
Pasal 302 dihapus.
Pasal 303 dihapus.
Pasal 304 dihapus.
Pasal 305 dihapus.
Pasal 306 dihapus.
Pasal 307 dihapus.
Pasal 308 dihapus.
Pasal 309 dihapus.
Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
