PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 273
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
