PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tabungan dan asuransi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
