PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1564 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
