Pasal 341
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
jdih.kemenkeu.go.id
penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 342 dihapus.
Pasal 343 dihapus.
Pasal 344 dihapus.
Pasal 345 dihapus.
11 7. Pasal 346 dihapus.
Pasal 347 dihapus.
Pasal 348 dihapus.
Pasal 349 dihapus.
Pasal 350 dihapus.
Pasal 351 dihapus.
Pasal 352 dihapus.
Pasal 353 dihapus.
Pasal 354 dihapus.
Pasal 355 dihapus.
Pasal 356 dihapus.
Pasal 357 dihapus.
Ketentuan Pasal 358 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
