PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
jdih.kemenkeu.go.id
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
