PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 400
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Si stem Kerj a; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan;
- Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
