Pasal 401
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
1 72. Pasal 402 dihapus.
Pasal 403 dihapus.
Pasal 404 dihapus.
Pasal 405 dihapus.
Pasal 406 dihapus.
1 77. Pasal 407 dihapus.
- Pasal 408 dihapus.
1 79. Pasal 409 dihapus.
- Pasal 410 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 411 dihapus.
Pasal 412 dihapus.
Pasal 413 dihapus.
Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
