PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 395
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi.
- Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
