PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- harmonisasi peraturan penganggaran, Jamman sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, Jamman sosial, dan remuneras1;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
