Pasal 249
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 250 dihapus.
Pasal 251 dihapus.
Pasal 252 dihapus.
Pasal 253 dihapus.
Pasal 254 dihapus.
Pasal 255 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 256 dihapus.
Pasal 257 dihapus.
Pasal 258 dihapus.
Pasal 259 dihapus.
Pasal 260 dihapus.
Pasal 261 dihapus.
Pasal 262 dihapus.
Pasal 263 dihapus.
Pasal 264 dihapus.
Pasal 265 dihapus.
Pasal 266 dihapus.
Pasal 267 dihapus.
Pasal 268 dihapus.
Pasal 269 dihapus.
Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
