PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 248
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
