Pasal 1568
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
jdih.kemenkeu.go.id
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1569 dihapus.
Pasal 1570 dihapus.
Pasal 1571 dihapus.
Pasal 1572 dihapus.
Pasal 1573 dihapus.
Pasal 1574 dihapus.
Pasal 1575 dihapus.
Pasal 1576 dihapus.
Pasal 1577 dihapus.
Pasal 1578 dihapus.
Pasal 1579 dihapus.
24 7. Pasal 1580 dihapus.
- Ketentuan Pasal 1581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
