PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 293
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
