PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan Jamman sosial kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
