PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1601
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1603 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
