Pasal 1592
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumen tasi, pengorgan1sas1an, pen ye barluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1593 dihapus.
Pasal 1594 dihapus.
Pasal 1595 dihapus.
Pasal 1596 dihapus.
Pasal 1597 dihapus.
Pasal 1598 dihapus.
Pasal 1599 dihapus.
Pasal 1600 dihapus.
Ketentuan Pasal 1601 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
