PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1591
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
