PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 337
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
