PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, superv1s1, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan
jdih.kemenkeu.go.id
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan atau bersama direktorat terkait;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- perumusan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, termasuk target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; J. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
- penyiapan perumusan pedoman teknis pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
