Pasal 277
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 278 dihapus.
Pasal 279 dihapus.
Pasal 280 dihapus.
Pasal 281 dihapus.
Pasal 282 dihapus.
Pasal 283 dihapus.
Pasal 284 dihapus.
Pasal 285 dihapus.
Pasal 286 dihapus.
Pasal 287 dihapus.
Pasal 288 dihapus.
Pasal 289 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
