Pasal 365
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 366 dihapus.
Pasal 367 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 368 dihapus.
Pasal 369 dihapus.
Pasal 370 dihapus.
Pasal 371 dihapus.
Pasal 372 dihapus.
Pasal 373 dihapus.
Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
