PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1611
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
