PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1551
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
