PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau bersama direktorat terkait;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
- pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga;
- penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
