PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 245
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
