JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 6. Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi Kebutuhan Dasar Warga Negara. 8. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 9. Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. 10. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Tim Penerapan SPM adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM serta penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM. 11. Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. 12. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. 13. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis agar hidup secara layak. 14. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
Kegiatan...
Kegiatan adalah serangkaian aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mencapai hasil suatu Program.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Target adalah sasaran batas ketentuan dan sebagainya yang telah ditetapkan untuk dicapai.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut RAD-SPM adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target SPM Tahun 2022-
Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di lingkugan Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai pengampu pelayanan Daerah dalam menerapkan SPM. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini agar Penerapan SPM dan pelaksanaan pengoordinasian pencapaian penerapan SPM di Daerah Kota Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Penerapan SPM; b. koordinasi Penerapan SPM; c. RAD-SPM; d. Pelaporan; e. Pendanaan; dan f. Pembinaan dan pengawasan.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. (2) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Pasal 5
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. bidang urusan Pendidikan, meliputi:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan. b. bidang urusan kesehatan, meliputi:
pelayanan kesehatan ibu hamil;
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
pelayanan kesehatan balita;
pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia /human immunodeficiency virus. c. bidang urusan pekerjaan umum, meliputi:
pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. d. bidang urusan perumahan rakyat, meliputi:
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Daerah; dan
fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah. e. bidang urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, meliputi:
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
pelayanan...
pelayanan informasi rawan bencana;
pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. f. bidang urusan sosial, meliputi:
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti;
rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
rehabilitas sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
rehabilitas sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana Daerah. (2) Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(2)
Tahapan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Wali Kota mengkoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM; dan b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM. (3) Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penerapan SPM. (4) Dalam Penerapan SPM, Wali Kota dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur Kalimantan Selatan. (5) Tim Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 8
(1) RAD-SPM bertujuan untuk memenuhi pencapaian sasaran pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. (2) Target dan capaian sasaran pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk kurun waktu target dan capaian jangka menengah dan jangka pendek.
Pasal 9
(1) Target dan capaian jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terintegrasi dengan RPJMD dan diakomodir pada Renstra Perangkat Daerah. (2) Target dan capaian jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Pasal 10
(1) Dokumen RAD-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
Pasal 11
RAD-SPM digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi RAD-SPM dan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.
Pasal 12
(1)
Pelaporan target capaian Penerapan SPM dilakanakan oleh Perangkat
Daerah pengampu SPM kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
selaku Ketua Tim Penerapan SPM dan melalui pelaporan SPM berbasis
aplikasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Pendanaan Penyelenggaraan SPM yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal Daerah.
Pasal 14
(1)
Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM
oleh Perangkat Daerah.
(2)
Dalam
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dibantu oleh aparat pengawas internal
Pemerintah Daerah.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan
ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan
e. bentuk pembinaan, pengawasan serta evaluasi lainnya.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahap:
a. pelaksanaan;
b. pelaporan;
c. evaluasi; dan
d. pertanggungjawaban.
(5)
Pelaksanaan
pengawasan
merupakan
tahapan
penting
untuk
memastikan pencapaian SPM di Daerah sebagai bagian integral dari
siklus pelaksanaan pencapaian yang dimulai dari penyusun rencana aksi
Daerah, pemantauan dalam pelaksanaan program dan evaluasi capaian
kinerja yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam
mencapaian target SPM.
(6)
Wali Kota menugaskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi
urusan SPM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pencapaian RAD-
SPM.
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan RAD-SPM terhadap Perangkat Daerah meliputi: a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan RAD- SPM; b. pemeriksaan secara berkala atau saat tertentu maupun pemeriksanaan terpadu; c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau saat tertentu dari Perangkat Daerah; d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPM Perangkat Daerah.
Pasal 16
Peraturan Wali Kota Banjarbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Januari 2025 WALI KOTA BANJARBARU, ttd M. ADITYA MUFTI ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARBARU, ttd GUSTAFA YANDI
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2025 NOMOR 1
Lampiran...
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
