PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Wali Kota mengkoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM; dan b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM. (3) Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penerapan SPM. (4) Dalam Penerapan SPM, Wali Kota dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur Kalimantan Selatan. (5) Tim Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
