PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1)
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(2)
Tahapan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
